Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Polsek Pahandut Amankan Pria 41 Tahun yang Diduga Curi Motor Yamaha Mio di Jalan Karanggan Palangka Raya

Sepeda motor Yamaha Mio hijau yang diduga dicuri diamankan sebagai barang bukti di Polsek Pahandut, Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

Polisi juga menyita sepeda motor yang diduga milik korban sebagai barang bukti.

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut mengamankan seorang pria berinisial RH, 41 tahun, yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau di Jalan Karanggan, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Polisi juga menyita sepeda motor yang diduga milik korban sebagai barang bukti.

Pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 00.24 WIB. RH, yang merupakan warga Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, kini menjalani pemeriksaan di Polsek Pahandut.

Peristiwa itu bermula pada Senin malam, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat pulang dari kegiatan di luar rumah, korban masih melihat sepeda motor miliknya terparkir di depan rumah.

Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan memeriksa keadaan di luar rumah melalui jendela. Korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memastikan keberadaan anaknya yang ternyata masih tidur di dalam rumah. Keesokan harinya, korban mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.

Korban lalu melaporkan kehilangan kendaraan itu ke Polsek Pahandut. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RH yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

**Diduga Putus Kabel Kunci Kontak**

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RH diduga membawa sepeda motor dengan terlebih dahulu mendorongnya dari lokasi kejadian. Setelah berada di tempat yang dianggap aman, terduga pelaku diduga memutus kabel kunci kontak dan menyambungkannya kembali agar mesin kendaraan dapat dihidupkan.

Dari pemeriksaan awal, polisi juga mengetahui bahwa RH pernah menjalani proses hukum pada 2025 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Pahandut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan RH dalam pencurian sepeda motor tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.

Penyidik menyangkakan RH dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian. Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.

POLISI IMBAU WARGA TINGKATKAN KEWASPADAAN

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan jika memungkinkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dikunci dengan baik dan, apabila memungkinkan, menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Iyudi.

Polsek Pahandut meminta masyarakat segera melaporkan kehilangan atau tindak pidana lainnya agar dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini