Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Soal Pembahasan Tali Asih PT Nusa Persada Resources, Warga Barito Utara Prianto Samsuri Layangkan Keberatan

Warga Barito Utara, Prianto bin Samsuri. (IST)

BIMARAYA.COM, MUARA TEWEH – Warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Prianto Samsuri mempersoalkan mekanisme pemberian tali asih yang dibahas dalam rapat di Kantor Kecamatan Lahei, Senin (10/08/2026). Ia menyoroti keterlibatan organisasi Karendan Bersatu Membangun (PKBM), keterwakilan pemilik lahan, serta dasar hukum yang digunakan dalam pembahasan tersebut.

Rapat berlangsung di aula Kantor Kecamatan Lahei mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai berdasarkan undangan Pemerintah Kecamatan Lahei Nomor 005/178/Kec.Lahei/2026.

Sejumlah pihak hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Kapolsek Lahei, Koramil 1013-06, Damang Kecamatan Lahei, Kepala Desa Muara Pari, Kepala Desa Karendan, Ketua BPD Desa Karendan, Ketua BPD Desa Muara Pari, PT Nusa Persada Resources, serta perwakilan PKBM.

Prianto menilai keterlibatan PKBM dalam forum tersebut perlu dipertanyakan apabila organisasi itu tidak memiliki mandat langsung dari pemilik kebun atau lahan yang menjadi objek pembahasan.

“Organisasi tersebut bukan pemilik kebun kelola yang berada di konsesi PT MPR,” kata Prianto dalam keterangan tertulis yang dikirim melalui WhatsApp kepada awak media, Jumat (13/08/2026).

Menurut Prianto, sejumlah pemilik lahan atau kebun kelola tidak mendapatkan undangan langsung dalam rapat. Ia menilai setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan seharusnya diberikan kesempatan menyampaikan bukti dan keberatannya.

Prianto mengaku merupakan warga asli Desa Karendan. Ia menyebut telah melakukan aktivitas ladang berpindah secara tradisional di wilayah yang kini berada dalam konsesi PT Nusa Persada Resources sejak 2017 hingga 2024.

Aktivitas tersebut, menurut dia, dilakukan bersama masyarakat Desa Karendan dan berkaitan dengan praktik tradisional masyarakat hukum adat setempat, termasuk masyarakat Dayak Malang.

Karena itu, Prianto mengaku mengetahui sejumlah warga yang memiliki kebun kelola maupun lokasi ladang berpindah tradisional di wilayah konsesi perusahaan.

Pertanyakan Dasar Putusan Pengadilan

Selain persoalan keterwakilan pemilik lahan, Prianto mempertanyakan penggunaan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai rujukan dalam pembahasan mekanisme pemberian tali asih.

Ia menilai objek lahan yang menjadi perkara di pengadilan berbeda dengan luasan area yang dibahas dalam mekanisme tali asih.

“Lahan yang saya gugat di Pengadilan Negeri Muara Teweh seluas 140 hektare. Perkara tersebut masih dalam proses upaya hukum,” ujar Prianto.

Menurut Prianto, pembahasan mekanisme tali asih berkaitan dengan area PPKH seluas 388,67 hektare. Atas dasar itu, ia mempertanyakan relevansi putusan pengadilan terhadap keseluruhan area yang dibahas.

Prianto juga menyebut perkara yang berkaitan dengan lahan yang disengketakannya masih ditempuh melalui upaya hukum, termasuk kasasi dan peninjauan kembali (PK), serta upaya hukum lainnya.

Ia keberatan apabila putusan pengadilan yang menurutnya berkaitan dengan objek sengketa tertentu dijadikan dasar untuk menentukan mekanisme pemberian tali asih terhadap area yang lebih luas.

Soroti Penggunaan SKT

Prianto juga menyoroti pernyataan dalam rapat terkait penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar dalam menentukan penerima tali asih.

Ia mempertanyakan dasar hukum dan parameter yang digunakan untuk menentukan pihak yang berhak menerima tali asih apabila dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah, termasuk SKT, tidak menjadi salah satu acuan.

“Kalau SKT tidak dijadikan acuan, lalu apa dasar untuk menentukan siapa yang berhak menerima tali asih?” kata Prianto.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan masyarakat yang mengklaim memiliki atau menguasai kebun kelola dan lahan garapan secara turun-temurun.

Prianto juga menyebut mekanisme yang dibahas dalam rapat Kecamatan Lahei tidak sesuai dengan surat yang telah diedarkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci substansi surat tersebut.

Minta Pemerintah Berikan Klarifikasi

Prianto meminta Pemerintah Kecamatan Lahei dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menjelaskan dasar hukum, objek lahan, serta kriteria masyarakat yang dinilai berhak menerima tali asih.

Ia juga meminta setiap pemilik atau pengelola lahan yang merasa memiliki hak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti dan keberatan secara langsung.

“Jangan sampai mekanisme pemberian tali asih justru menimbulkan persoalan baru dan mengabaikan hak masyarakat yang sebenarnya menguasai atau mengelola lahan tersebut,” ujarnya.

Prianto menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya serta masyarakat hukum adat Desa Karendan.

Ia juga meminta notula atau hasil rapat Kecamatan Lahei pada 10 Agustus 2026 ditinjau kembali, terutama terkait dasar hukum, objek lahan, keterwakilan pemilik lahan, dan penggunaan putusan pengadilan sebagai rujukan mekanisme pemberian tali asih.

Catatan redaksi: Pernyataan Prianto Samsuri dalam berita ini merupakan keberatan dan klaim dari pihak yang bersangkutan. Status hukum mengenai kepemilikan dan penguasaan lahan, kedudukan para pihak, serta relevansi putusan pengadilan terhadap mekanisme tali asih masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Lahei, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Nusa Persada Resources, dan pihak terkait lainnya.

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini