Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Polda Kalteng Usut 52 Kasus Karhutla: 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, 8 Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan penegakan hukum kasus Karhutla dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (24/08/2026). Dok. Abimanyu/Bimaraya.com

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah memastikan setiap kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya akan ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Hingga Senin (24/08/2026), sebanyak 52 kasus Karhutla tengah dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah naik ke tahap Laporan Polisi (LP).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan kepolisian untuk memastikan setiap kejadian Karhutla tidak hanya ditangani melalui pemadaman, tetapi juga ditelusuri penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam konferensi pers penanganan Karhutla bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan perwakilan Pangdam XXII/TB di Lobby Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (24/08/2026).

“Setiap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan dilakukan proses penegakan hukum,” ujar Iwan.

13 Tersangka Ditahan dalam Perkara Karhutla

Dari proses penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan sekitar 13 tersangka.

Iwan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus Karhutla.

Polisi juga menangani kasus pembakaran lahan yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya viral.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kasus yang kemarin viral itu juga sudah kita lakukan proses hukum dan saat ini sudah ditetapkan ada dua tersangka,” kata Iwan.

Ia mengatakan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik sesuai proses penyidikan.

Penindakan Berjalan Bersamaan dengan Pencegahan

Penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari strategi Polda Kalteng dalam mengendalikan Karhutla.

Namun, Iwan menegaskan upaya utama tetap diarahkan pada pencegahan.

Polda Kalteng bersama TNI, pemerintah daerah dan unsur terkait telah melakukan puluhan ribu kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

Polisi juga melakukan patroli di ribuan titik rawan serta mengerahkan teknologi pemantauan seperti drone dan patroli udara.

Menurut Iwan, langkah tersebut diperlukan karena sebagian besar kebakaran hutan dan lahan dipengaruhi aktivitas manusia.

Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan terhadap kasus yang ditemukan di lapangan.

Iwan menegaskan tren Karhutla yang menurun tidak boleh membuat aparat mengurangi kewaspadaan.

“Ini tidak menjadikan kami lengah, tidak menjadikan kami menghilangkan kewaspadaan, kesiapsiagaan,” ujarnya.

Polda Kalteng memastikan penanganan Karhutla akan terus dilakukan melalui kombinasi pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum hingga kondisi dinilai aman. (Abimanyu/bayu)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini