LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
BIMARAYA.COM, MUARA TEWEH – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah melaporkan dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Pari dalam sengketa lahan seluas 190 hektare di Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Laporan bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 itu juga ditembuskan kepada Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
LPKP menyebut lahan tersebut merupakan tanah yang dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Karendan. Lahan itu disebut telah dimanfaatkan warga selama puluhan tahun dan menurut laporan LPKP termasuk tanah ulayat masyarakat yang keberadaannya telah diakui sejak 1994.
Dalam laporan tersebut, LPKP menyatakan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mulai melakukan pembabatan dan penebasan lahan pada September hingga Oktober 2024.
LPKP mendalilkan kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan dan tanpa pembayaran ganti rugi yang sah kepada masyarakat yang menguasai lahan.
Menurut LPKP, PT NPR memiliki izin usaha, tetapi izin tersebut tidak serta-merta menjadi dasar kepemilikan atas tanah yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat.
Dana Tali Asih Rp4,75 Miliar
LPKP juga mempersoalkan penyaluran dana tali asih sebesar Rp4,75 miliar dari PT NPR pada Maret 2025.
Dalam laporannya, LPKP menyebut dana tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Muara Pari, sementara warga yang disebut sebagai pemilik atau penguasa lahan tidak menerima pembayaran.
LPKP juga menyatakan penyaluran dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
Persoalan pembayaran tersebut menjadi salah satu bagian yang diminta LPKP untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Warga Disebut Kehilangan Rumah dan Mata Pencaharian
Laporan LPKP menyebut sengketa lahan tersebut berdampak langsung terhadap warga yang menguasai lahan.
LPKP menyatakan sejumlah warga kehilangan tempat tinggal setelah rumah mereka diratakan. Selain itu, sumber penghidupan yang bergantung pada lahan tersebut juga disebut terdampak.
Dalam laporan, LPKP menduga terdapat pelanggaran terhadap hak kepemilikan, hak atas tempat tinggal, serta hak untuk memperoleh kehidupan dan penghidupan yang layak.
LPKP meminta dugaan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya aspek pidana maupun perdata.
LPKP Serahkan Sejumlah Dokumen
Untuk mendukung laporan, LPKP melampirkan sejumlah dokumen dan bukti terkait penguasaan lahan.
Bukti yang disebut dalam laporan antara lain surat keputusan kepala desa tahun 2020, kesepakatan adat tahun 1994, surat kuasa ahli waris, dokumen penguasaan lahan secara turun-temurun, serta foto kondisi lahan dan rumah warga.
LPKP juga menyerahkan dokumen administrasi dan pernyataan saksi adat kepada lembaga penegak hukum untuk menjadi bahan pemeriksaan.
Minta Kejagung, Polri dan KPK Menindaklanjuti
LPKP meminta Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK melakukan penelitian serta penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Pari dan pihak-pihak terkait.
“Berdasarkan kronologi dan bukti di atas, kami memohon Jaksa Agung RI, Kapolri RI, dan Ketua KPK RI agar melakukan penelitian lanjutan, menyelidiki, dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum Kepala Desa Muara Pari dan pihak terkait lainnya,” demikian bunyi laporan LPKP.
Selain meminta penyelidikan, LPKP mendorong pengembalian hak atas tanah kepada pihak yang dinilai sebagai pemilik sah.
LPKP juga meminta penyelesaian ganti rugi atas tanaman dan rumah warga, perlindungan terhadap warga yang terdampak, serta penelusuran terhadap penerimaan dana tali asih yang dipersoalkan dalam laporan.
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati Barito Utara.
Catatan: seluruh dugaan dalam artikel ini bersumber dari laporan LPKP dan masih memerlukan verifikasi serta proses pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum.
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan