Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Citizen Lawsuit Mengintai: Damai Alam Usop Kembali Ingatkan PLN dan Menteri ESDM, Tuntut Evaluasi Total dan Transparansi Sistem Listrik

IST/Bimaraya.com

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Pemadaman listrik berulang di Kalimantan Tengah, khususnya Palangka Raya, kembali mendapat sorotan dari berbagai warga, salah satunya Damai Alam Usop, setelah persoalan tersebut memicu aksi masyarakat di Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Rabu (07/10/2026). Ia mengingatkan PT PLN (Persero) dan Menteri ESDM untuk mengevaluasi keandalan sistem kelistrikan serta memastikan hak masyarakat atas pelayanan listrik dan kompensasi sesuai ketentuan.

Damai menilai pemadaman bergilir sudah berlangsung berulang dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, gangguan kelistrikan terjadi sejak Juni, Juli, Agustus, September hingga kembali muncul pada Oktober 2026.

“Pemadaman listrik di Kalimantan Tengah, khususnya Palangka Raya, sudah terlalu lama menjadi keluhan masyarakat,” kata Damai kepada Bimaraya.com, Rabu (07/10/2026).

Ia mengatakan masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih jelas mengenai kondisi pasokan listrik, cadangan daya, hingga langkah PLN menghadapi gangguan pembangkit.

Damai juga mempertanyakan langkah antisipasi PLN ketika salah satu pembangkit mengalami gangguan. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya terus menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari gangguan sistem kelistrikan.

“Kalau gangguan dan pemadaman terus berulang, masyarakat tentu berhak bertanya lebih jauh soal keandalan sistem, kecukupan pasokan, cadangan daya, pemeliharaan, langkah antisipasi, sampai kemampuan sistem menghadapi gangguan berikutnya,” ujarnya.

Ia meminta PLN menyampaikan informasi secara terbuka mengenai daya tersedia, kebutuhan listrik saat beban puncak, cadangan daya, target pemulihan serta wilayah yang terdampak pemadaman.

Damai menilai informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui kondisi kelistrikan secara lebih jelas. Ia juga meminta PLN menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

“Masyarakat tidak membutuhkan istilah teknis yang rumit. Masyarakat membutuhkan kepastian,” katanya.

Kembali Ingatkan Notifikasi Citizen Lawsuit

Damai turut mengingatkan kembali langkah hukum yang telah ditempuh pada 13 Agustus 2026. Saat itu, ia menyampaikan Notifikasi Pra-Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit kepada Menteri ESDM dan PT PLN (Persero).

Ia menegaskan, notifikasi tersebut tidak ditujukan untuk meminta ganti rugi pribadi. Langkah itu, menurutnya, berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas di Kalimantan Tengah.

Dalam notifikasi tersebut, Damai meminta persoalan kelistrikan dievaluasi secara menyeluruh. Ia juga meminta PLN melakukan pemulihan dan menjaga keandalan pelayanan serta menjalankan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan kompensasi sesuai ketentuan.

Damai secara khusus menyoroti hak pelanggan atas kompensasi apabila memenuhi persyaratan akibat gangguan pelayanan listrik.

Menurutnya, PLN perlu menjelaskan kepada masyarakat indikator yang digunakan untuk menentukan pelanggan penerima kompensasi. Mekanisme perhitungan dan pemberian kompensasi juga dinilai perlu disampaikan secara terbuka.

“Kalau berdasarkan peraturan ada pelanggan yang memenuhi syarat menerima kompensasi akibat gangguan pelayanan, maka hak itu harus diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Minta Pemerintah Evaluasi PLN

Selain meminta PLN melakukan pembenahan, Damai mengingatkan Kementerian ESDM agar persoalan pemadaman tidak hanya dipandang sebagai masalah teknis internal perusahaan.

Ia menilai pemerintah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan. Karena itu, dampak pemadaman terhadap rumah tangga, pelaku usaha, mahasiswa, peternak, pelayanan publik dan aktivitas masyarakat lainnya perlu menjadi perhatian.

Damai mempertanyakan hasil evaluasi pemerintah terhadap kondisi kelistrikan di Kalimantan Tengah. Ia juga meminta penjelasan mengenai langkah yang harus dilakukan PLN agar gangguan serupa tidak terus berulang.

“Apa yang sudah dievaluasi? Apa hasilnya? Apa yang harus diperbaiki oleh PLN? Dan bagaimana pemerintah memastikan kejadian seperti ini tidak terus berulang?” katanya.

Berharap Tak Berlanjut ke Pengadilan

Damai mengatakan dirinya masih berharap persoalan kelistrikan di Kalimantan Tengah dapat diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan.

Menurutnya, notifikasi pra-gugatan yang disampaikan pada Agustus lalu merupakan kesempatan bagi PLN dan pemerintah untuk melakukan perbaikan secara nyata. Ia berharap hasil perbaikan tersebut dapat dirasakan masyarakat.

Namun, ia menilai pernyataan seperti “sedang ditangani” atau “sedang diperbaiki” belum cukup apabila tidak disertai target pemulihan dan penjelasan mengenai kondisi sistem.

Damai kembali meminta PLN menyampaikan kondisi kelistrikan secara transparan kepada masyarakat.

“Jangan cuma minta masyarakat bersabar. Kalau memang ada masalah, jelaskan. Kalau ada kekurangan daya, buka datanya. Kalau ada rencana perbaikan, sampaikan targetnya. Kalau ada hak kompensasi masyarakat, jalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan pemadaman listrik bukan sekadar persoalan antara dirinya dan PLN. Menurut Damai, isu tersebut berkaitan dengan hak masyarakat Kalimantan Tengah mendapatkan pelayanan listrik yang layak, andal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini