Aktivis Damai Alam Usop: “Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing”, Hak Demonstran Harus Dilindungi
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Aktivis Damai Alam Usop menyoroti perlindungan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat dan menggelar demonstrasi damai melalui pernyataan pers bertajuk “Imunitas Demonstran: Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing” pada Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, perlindungan terhadap demonstran bukan berarti memberikan kekebalan hukum, melainkan menjamin kebebasan warga menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi atau pembatasan sewenang-wenang.
“Yang harus dilindungi ialah hak warga untuk berkumpul secara damai, mempertanyakan keputusan publik, dan menyampaikan keberatan tanpa intimidasi ataupun pembatasan sewenang-wenang,” ujar Damai dalam keterangannya.
Menurut Damai, perlindungan hak demonstran memiliki landasan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia merujuk Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 28J yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat, negara hukum, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta pembatasan hak dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menilai, kewajiban negara menjaga ketertiban dan keselamatan umum harus berjalan seiring dengan perlindungan kebebasan berpendapat. Kedua kepentingan tersebut, menurutnya, tidak semestinya dipertentangkan.
Damai juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia mengingatkan, pemberitahuan kepada kepolisian merupakan prosedur administratif untuk menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan aksi, bukan permohonan persetujuan atas materi kritik yang disampaikan demonstran.
Ia turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang disebut bertanggal 2 Maret 2026. Menurut Damai, putusan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai konsekuensi hukum atas demonstrasi yang tidak disertai surat pemberitahuan.
Damai menekankan, ketiadaan surat pemberitahuan semata tidak seharusnya langsung menjadi dasar pemidanaan peserta aksi. Ia merujuk pada adanya persyaratan mengenai dampak gangguan terhadap kepentingan umum sebagaimana dipaparkan dalam pernyataannya.
Damai membantah anggapan, gerakan kritis masyarakat selalu digerakkan oleh elite politik tertentu. Ia menilai, kritik publik dapat muncul dari pengalaman sehari-hari, kesadaran sosial, dan penilaian warga terhadap kebijakan pemerintah.
“Rakyat tidak kehilangan akal sehatnya setelah pemilu selesai. Ungkapan ‘naluri kritis tidak bisa di-briefing’ menegaskan bahwa aspirasi warga lahir dari pengalaman nyata, kesadaran sosial, dan ketidakadilan, bukan semata-mata instruksi pimpinan elite,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan serangan pribadi atau *ad hominem* terhadap pihak yang menyampaikan kritik. Menurutnya, pejabat publik perlu merespons kritik berdasarkan substansi dan argumentasi yang dapat diuji, bukan melalui celaan atau pemberian stigma negatif.
Selain itu, Damai mengajak masyarakat mengurangi pola hubungan patron-klien dan budaya mencari keuntungan melalui kedekatan dengan kekuasaan. Ia menegaskan, kesantunan dalam kehidupan sosial tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi sikap kritis warga.
Dalam pernyataannya, Damai mengaitkan perlindungan kebebasan berpendapat dengan kearifan lokal masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah, khususnya falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat. Ia menyebut nilai-nilai tersebut sebagai landasan untuk membangun kehidupan bersama yang mengutamakan kejujuran, kebersamaan, dan tanggung jawab.
“Beradab tidak berarti harus selalu setuju. Kejujuran menuntut keberanian mengatakan apa yang perlu diperbaiki; kebersamaan menuntut kesediaan mendengarkan; dan kekuasaan yang bertanggung jawab tidak semestinya takut pada pemeriksaan publik,” kata Damai.
Ia menilai, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, dialog antara masyarakat dan pemerintah perlu memberi ruang yang setara bagi penyampaian kritik maupun tanggapan terhadap kebijakan publik.
Sebagai bagian dari pernyataannya, Damai mengusulkan empat langkah untuk memperkuat perlindungan hak warga dan menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Pertama, aparat perlu menjamin pengamanan demonstrasi damai berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Pengamanan harus memperhatikan keselamatan peserta aksi sekaligus kepentingan umum.
Kedua, pemerintah perlu memberikan tanggapan terbuka terhadap kritik masyarakat dengan penjelasan yang didukung data dan dapat dipertanggungjawabkan. Respons tersebut diharapkan membantu publik memahami dasar pengambilan keputusan.
Ketiga, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan represif perlu diperkuat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum.
Keempat, ruang dialog publik yang setara dan bermartabat perlu dikembangkan. Damai juga merujuk Komentar Umum Nomor 37 Tahun 2020 dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membahas hak berkumpul secara damai.
Melalui rekomendasi tersebut, Damai menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, ketertiban umum, dan pemenuhan hak konstitusional warga dalam kehidupan demokrasi. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan