Dilecehkan Saat Konser Amal Karhutla, Vokalis Band R.A.S.Y.A Laporkan Pelaku ke Polda Kalteng
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA –Nasib naas dialami oleh Natasya (19), vokalis dari Band R.A.S.Y.A. Niat baik tampil dalam ajang penggalangan dana untuk korban Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) justru berujung pada dugaan tindak pidana pelecehan seksual non-verbal. Atas kejadian tersebut, Natasya bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan peristiwa ini ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Selasa (22/9/2026).
Kuasa Hukum korban, Adv. Jeffriko Seran, menegaskan bahwa tindakan melapor ke polisi ini diambil karena tidak adanya iktikad baik dari pelaku, Ain Nasriko (Ain Koto), yang juga merupakan sesama pengisi acara dalam kegiatan tersebut.
“Hari ini kami kuasa hukum dari korban melaporkan kejadian pelecehan terhadap perempuan ke Polda Kalteng. Kejadiannya saat korban sedang manggung dalam acara penggalangan dana Karhutla. Pelaku melemparkan dan memasang celana dalam (sempak) di tiang mikrofon/stand lirik korban sambil memprovokasi dan mempermalukan korban di atas panggung,” ujar Jeffriko saat ditemui wartawan di Markas Polda Kalteng, Selasa (22/9/2026).
Selain melakukan pelecehan non-verbal, pelaku juga melontarkan kalimat makian dan ejekan yang memicu sorakan serta gelak tawa dari penonton, sehingga korban merasa sangat terintimidasi dan diperlakukan seperti badut.
Tetap Profesional di Panggung Meski Menahan Tangis
Mengingat situasi panggung, Natasya memilih menahan emosi dan menyelesaikan penampilannya demi profesionalitas. Namun, tangisnya pecah begitu ia turun panggung dan menuju area parkir.
“Saat saya menyanyi, tiba-tiba orang itu memberikan celana dalam. Saya berusaha mengontrol emosi agar tidak terjadi hal yang lebih besar, jadi saya selesaikan penampilan. Setelah selesai, emosi saya baru pecah dan saya menangis di baseband,” tutur Natasya.
Akibat kejadian mendalam tersebut, Natasya mengaku mengalami trauma berat dan memilih untuk menepi sejenak dari panggung hiburan hingga proses hukum tuntas.
Jerat UU TPKS dan Tolak Narasi “Kultur Musikal”
Jeffriko menambahkan, pihaknya melaporkan Ain Nasriko dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 terkait pelecehan seksual non-verbal.
Ia juga menyayangkan sikap pelaku yang terkesan mencari pembenaran dan beralasan bahwa melempar pakaian dalam adalah bentuk “kultur” genre musik tertentu.
“Itu hanya pembenaran pelaku. Musik punk atau genre apa pun tetap menjunjung tinggi etika dan adat istiadat, tidak ada kultur melecehkan perempuan seperti itu. Dukungan juga mengalir dari musisi senior lokal hingga nasional yang mengecam aksi ini,” tegas Jeffriko.
Pihak korban berharap kepolisian bertindak tegas agar kasus ini memberikan efek jera dan menjamin perlindungan hukum bagi ruang aman musisi perempuan di Kalimantan Tengah. (Abimanyu/bayu)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan