Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Usai Dilaporkan ke Polda Kalteng, Terlapor Ain Nasriko Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf

Tangkapan layar dari unggahan video permintaan maaf dari akun instagram @ainkoto.

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Gelombang kecaman publik usai pelaporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap vokalis Band R.A.S.Y.A, Natasya (19), akhirnya direspons oleh pihak terlapor. Ain Nasriko alias Ain Koto secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban dan publik melalui unggahan video melalui akun instagram pribadinya @ainkoto, Selasa (22/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Ain Nasriko tak lama setelah pihak korban bersama tim kuasa hukumnya, Adv. Jeffriko Seran, mendatangi Mapolda Kalteng untuk melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang TPKS.

Melalui video pernyataan resminya, Ain memohon maaf sebesar-besarnya kepada Natasya, para personel Band R.A.S.Y.A, serta masyarakat Kalimantan Tengah atas kegaduhan dari aksinya yang melempar dan memasang pakaian dalam di stand lirik saat panggung acara penggalangan dana Karhutla di Noisespace Gigs.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Natasya dan R.A.S.Y.A Band atas perbuatan yang saya lakukan di Noisespace Gigs, serta kepada seluruh masyarakat Palangka Raya dan Kalteng atas kegaduhan yang terjadi,” ungkap Ain Nasriko.

Klaim Spontan dan Berjanji Tak Mengulangi

Dalam klarifikasinya, Ain membantah jika tindakannya tersebut didasari niat untuk melecehkan korban maupun merendahkan martabat perempuan dan pegiat seni. Ia mengklaim aksi kontroversial tersebut terjadi secara refleks di atas panggung.

“Kejadian tersebut saya lakukan secara spontan tanpa ada kesengajaannya untuk menjatuhkan harkat martabat wanita, kesenian, maupun masyarakat Kalteng. Tidak ada maksud untuk melakukan pelecehan apa pun,” tambahnya.

Ain berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang serta berharap pihak korban dapat membukakan pintu maaf.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebelumnya, kuasa hukum korban menegaskan telah menempuh jalur hukum ke Ditreskrimum Polda Kalteng akibat tidak adanya iktikad baik yang ditunjukkan pelaku pasca-kejadian, serta adanya keprihatinan atas trauma psikologis yang dialami korban.

Meski permohonan maaf terbuka kini telah disampaikan oleh terlapor, pihak kepolisian diharapkan tetap memproses laporan tersebut sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku demi menjamin perlindungan dan ruang aman bagi para musisi perempuan. (Abimanyu/bayu)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini