Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Konser Amal Karhutla Berujung Kontroversi, PPN: Hukum Adat Dan Hukum Negara Harus Berjalan

Wakil Ketua Umum PPN Joseph F.J.W

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYAPerkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) meminta dugaan tindakan yang merendahkan seorang musisi perempuan saat tampil dalam konser amal penggalangan dana untuk masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

PPN menilai kegiatan tersebut membawa misi sosial dan kemanusiaan. Para musisi dan pihak yang terlibat hadir untuk mendukung penggalangan bantuan bagi masyarakat yang terdampak karhutla.

Wakil Ketua Umum PPN Joseph F.J.W mengatakan pihaknya tidak ingin menghakimi siapa pun sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.

“Kami mendorong hukum adat dan hukum negara sama-sama berjalan sesuai kewenangannya. Jika terbukti ada pelanggaran adat, mekanisme adat harus ditegakkan. Jika ditemukan unsur pidana, hukum negara juga harus berjalan. Jangan ada pembiaran,” kata Joseph kepada Bimaraya.com, Selasa (22/09).

PPN mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah mengkaji persoalan tersebut dari perspektif hukum adat apabila terdapat aspek yang masuk dalam ranah adat.

Menurut PPN, mekanisme hukum adat perlu dijalankan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang menjadi kewenangan lembaga adat.

PPN Dorong Penanganan Berdasarkan Fakta

Selain melalui mekanisme adat, PPN meminta Polda Kalimantan Tengah menangani persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

Joseph mengatakan proses penanganan perlu mengacu pada fakta dan alat bukti yang tersedia. Jika pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana, proses hukum negara perlu dijalankan sesuai ketentuan.

PPN juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami tetap menghargai dan mendukung semangat kemanusiaan dalam kegiatan penggalangan dana karhutla. Namun dugaan pelanggaran juga tidak boleh diabaikan. Misi sosial harus tetap berjalan, sementara persoalan hukum harus diproses melalui mekanisme yang tepat,” ujar Joseph.

PPN Minta Misi Kemanusiaan Tetap Berjalan

PPN menilai persoalan yang muncul dalam kegiatan tersebut tidak seharusnya menghilangkan tujuan utama konser amal, yakni menghimpun dukungan bagi masyarakat terdampak karhutla di Kalimantan Tengah.

Karena itu, PPN meminta persoalan tersebut ditangani secara objektif tanpa penghakiman sepihak. Di sisi lain, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, PPN meminta proses pertanggungjawaban dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.

PPN menegaskan hukum adat dan hukum negara memiliki kewenangan masing-masing. Penanganan persoalan, menurut PPN, perlu dilakukan sesuai koridor hukum dan tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. (Abimanyu/bayu)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini