Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Apresiasi Putusan Mantir Adat, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Pidana Kasus Pelecehan terhadap Vokalis R.A.S.Y.A Band Tetap Berjalan di Polda Kalteng

Kuasa hukum vokalis Band R.A.S.Y.A, Adv. Jeffriko Seran, menyampaikan perkembangan proses hukum kepada awak media di Palangka Raya, Jumat (25/09/2026). Dok. Abimanyu/Bimaraya.com

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA — Pihak korban dugaan pelecehan seksual, Natasya, vokalis Band R.A.S.Y.A, menerima dan menghormati putusan peradilan adat yang digelar di Kantor Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (25/09/2026). Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan proses hukum pidana di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir.

Kuasa Hukum Natasya, Adv. Jeffriko Seran, menyampaikan apresiasinya kepada Kedamangan Jekan Raya dan para Mantir Adat yang telah memimpin persidangan secara bijak.

“Kami mewakili korban dan keluarga menerima serta menghargai keputusan adat. Pak Mantir sangat bijak dan luar biasa. Namun, pihak keluarga tetap berkomitmen agar hukum positif (pidana) terus berjalan,” tegas Jeffriko usai persidangan.

Sudah Terbit LP dan Sprin Lidik, Korban Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologis

Jeffriko mengungkapkan, laporan yang dilayangkan pihak korban sejak awal langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Kalteng dalam bentuk Laporan Polisi (LP), bukan sekadar Pengaduan Masyarakat (Dumas). Hal itu menunjukkan pihak kepolisian meyakini adanya unsur perbuatan melawan hukum.

“Surat Sprin Lidik dan surat panggilan pemeriksaan untuk Natasya beserta saksi-saksi sudah keluar. Laporan kita langsung berupa LP karena penyidik melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan perlindungan terhadap korban perempuan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Polda Kalteng juga telah menjadwalkan pemeriksaan kondisi psikologis bagi korban Natasya.

“Natasya dijadwalkan menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polda Kalteng serta pendampingan pemeriksaan psikolog yang sudah dijadwalkan kepolisian. Harapan kami, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum pidana yang berlaku,” tegas Jeffriko menutup keterangannya. (Abimanyu/bayu)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini